Solo Membangun Kota Inklusif dan Berkelanjutan


Pembangunan prasarana dan sarana penunjang kemajuan di berbagai tempat di Kota Solo yang dihadiri petinggi negara

Berdasar ketentuan pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo selalu terbuka menyampaikan informasi kepada para jurnalis

Mengamanatkan bahwa program/kegiatan disusun berpedoman pada RKPD dengan tema “Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan” dan diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (KUA – PPAS APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 yang menjadi dasar penyusunan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.

Akhirnya DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surakarta bersama Pemerintah Daerah menandatangani APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.019.861.148.959 dan Belanja sebesar Rp.2.109.290.676.959 dengan perhitungan defisit neraca sebesar Rp.89.429.528.000.

Dalam sidang Paripurna yang diselenggarakan di gedung Graha Paripurna, DPRD Kota Surakarta, walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menyampaikan rincian APBD secara detail antara lain perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 610.373.869.673, dana perimbangan Rp.1.148.576.963.000 dan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 260.910.316.286

Penandatangan Peraturan Daerah dilakukan tepat waktu sesuai jadual

Lebih jauh walikota menyatakan PAD Kota Solo didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah. “Sedangkan dana perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kota Solo berupa dana hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak mencapai Rp.45.845.888.000; sedangkan Dana Alokasi Umum (DUM) Rp.880.832.566.000, dan Dana Alokasi Khusus yang didapat Rp. 221.898.509.000,” kata Rudyatmo.

Dalam APBD tahun 2020 Pemerintah Kota Solo tidak menerima bantuan keuangan dari provinsi maupun dari pemerintah daerah lainnya. Meski demikian Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa Belanja Tidak Langsung dianggarkan Rp.921.400.687.209 sedang Belanja Langsung sebesar Rp. 1.187.889.989.750

Public hearing sebelum Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Solo dilakukan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat

Rincian Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud, kata walikota, antara lain untuk Belanja Pegawai, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial. Besaran nilai Belanja Pegawai Rp. 823.070.525.209, Belanja Bunga Rp.28.000.000 dan hibah sebesar Rp.68.090.900.000, Bantuan Sosial Rp. 27.211.762.000.

”Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa dan partai politik dianggarkan sebesar Rp. 999.500.000. Untuk belanja tidak terduga pemerintah mengalokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000.”

Selain itu, dalam pidato penyampaian RAPBD 2020 walikota juga menyatakan tentang Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 100.000.000.000, penyertaan investasi pemerintah daerah sebesar Rp. 10.126.000.000 dan pembayaran pokok hutang Rp.444.472.000.

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) setelah pembahasan rampung selalu dilakukan tepat waktu

”Dalam hal mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selanjutnya diusulkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.”

Sebelum Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) disahkan menjadi APBD tahun 2020, pembahasan dilakukan yang melibatkan komponen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintahan Kota Surakarta bersama ’konterpart’ di setiap komisi. Pengajuan usulan anggaran ditelaah secara seksama di Badan Anggaran yang melibatkan fraksi DPRD Kota Solo.

Tidaklah mengherankan apabila usulan anggaran dari masing-masing SKPD acapkali dilakukan pembahasannya berulangkali agar perhitungan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan bagi pembangunan kota Solo.

Pembahasan RAPBD selalu dilakukan di setiap Komisi sebelum dibahas lebih lanjut sebelum disahkan pada Sidang Paripurna di DPRD Kota Solo

Bukan hanya itu, sebagai pengemban fungsi pengawasan, anggota komisi di DPRD juga tidak segan-segan melakukan inspeksi mendadak ke proyek-proyek pembangunan yang sedang, akan dan telah dibangun kontraktor pemenang lelang tender.

Tidak bisa dipungkiri pembangunan Kota Solo menjadi salah satu proyek percontohan daerah lain. Bukan hanya derap pembangunan yang menjadi contoh daerah lain, tetapi model pengalokasian anggaran pemerintah dalam kerangka penyertaan modal untuk meningkatkan kemampuan bank daerah juga ditiru.

Pembangunan prasarana dan sarana sebagai penunjang distinasi wisata seni dikebut penyelesaiannya. Sebagai kota budaya, ujar Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta, Hasta Gunawan, menyatakan rencana pembangunan gedung wayang orang akan segera dibangun seiring penyelesaian masjid di dalam taman kota Sriwedari menyusul penyelesaian panggung pentas Ramayana di Balai Kambang.

Pagelaran seni tari kolosal di beberapa tempat juga memperoleh apresiasi dan dukungan dari Dinas Pariwisata maupun Dinas Kebudayaan Pemkot Solo

“Sebagai kota wisata di Solo ada panggung wayang orang, ketoprak dan ramayana. Termasuk dukungan penuh penyelenggaraan wisata relegi pada acara haul. Selain itu Pemkot juga mendorong tumbuhnya Kawasan wisata kuliner, seperti di Galabo. Ini menunjukkan pemerintah serius mengembangkan pariwisata,” ujar Hasta Gunawan, dihubungi Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut Hasta menambahkan, mengingat luas wilayah yang dimiliki kota Solo tidak seluas wilayah kota-kota lain, mau tidak mau Disparta akan mengencarkan promosi tempat distinasi wisata sebagai unggulan agar warga daerah lain tertarik dan singgah di Kota Bengawan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selalu mendukung penuh acara pameran seni lukis dimanapun tempatnya

“Di kawasan taman Sriwedari nanti hanya ada bangunan masjid yang sedang dibangun dan museum. Luas lahan akan dijadikan taman hijau rakyat,” katanya, “pangungnya komplit ada wayang, ketoprak dan ramayana.”

Terlepas dari penilaian anggota dewan, terhadap kinerja walikota di akhir masa jabatannya, yang lebih penting dan seharusnya dipertimbangkan menjadi tolok ukur yaitu, ukuran keberhasilan secara menyeluruh, berimbang dan mencerminkan nisbah keseharian sebenarnya.

Artinya tidak hanya semata-mata dari pembangunan fisik dengan menjulangnya gedung bertingkat dan bejibunnya hotel berbintang –asumsi yang sering dikemukakan investor gencar njrunthul– menanamkan capitalnya di Kota Bengawan, Solo akan sejahtera, tetapi pada kenyataannya Gini indek kota bengawan semakin membaik. (tim indepth/ eddy je soe)

Previous Kerak Telor Jajanan Betawi Blasteran Solo
Next Panembahan Reso: 'Intrik Politik Berdarah & Rebutan Kekuasaan'

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *