Hentikan Joget-Joget memuakkan di dalam gedung DPR. Kalian terpilih mewakili aspirasi rakyat agar memperjuangkan keadilan menuju kesejahteraan, bukan buat menunjukkan kepiawaian menari-nari taksenonoh di dalam gedung ‘kuping gajah’ dewan perwakilan rakyat di Senayan, Jakarta. Apalagi kalian bersepakat menginginkan kenaikan tunjangan dan fasilitas lainnya pada pemerintah, yang baru saja terpilih pengawal republik, hingga 5 tahun mendatang. Apapun warna partai pengusungmu hingga duduk sebagai wakil rakyat, namun sungguh tidak pantas melakukan tarian exotis di hadapan jutaan mata di seluruh negri mbahmu kalian tunjukkan.

Tidak hanya itu yang sebenarnya ingin ditunjukkan pada rakyat, kegembiraan bakal memperoleh gajih dan tunjangan setiap bulan dan falistas mengenyam kehidupan glamor; tetapi juga tersirat, makna: ‘Gwe wakilmu, pilihlah lagi nanti.” Sungguh kurang ajar sekali bila tendensi nirmoral itu bila kalian ingin melakukan hal yang sama nanti. Jelas seluruh rakyat di daerah konstituen kalian, tahun lalu, akan mencibir dan mencelamu, tak bermoral. Disaat kami, berduyun-duyun mengantri 9 bahan baku pokok menyabung kehidupan, menanti bantuan sosial (bansos) dari negara, kalian justru menari-nari tak hirau terhadap kemelaratan akut. Justru melihat tontonan tak bermoral berjoget-joget di dalam gedung parlemen!

Mestinya, yang seharusnya kalian kerjakan yakni, membuat peraturan perundangan yang berpihak pada kehidupan rakyat miskin di seluruh negri ini. Jangankan mereview peraturan daerah membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset pun, kalian tak sepakat membahasnya dengan berbagai alasan. “Bisa jadi orang-orang partai yang berada di dalam gedung DPR, duduk manis itu, justru melah menghambat agar RUU Perampasan Aset itu mereka hambat,” ujar direktur eksekutif IMSS (Institute for Media and Social Studies), Eddy J Soetopo. “Siapa tahu di balik kelakuan para anggota dewan yang tidak mensiriuskan pembahasan RUU Perampasan Aset, malah menguntungkan mereka. Kan bisa tawar-menawar terlebih dahulu.”

Padahal, pembahasan RUU yang diusulkan hingga sampai sampai pada pembahasan, di badan legeslatif, mestinya sangat penting diseriusin. Bukan hanya disampirkan sebagai nota, rancangan pembahasan RUU hingga disahkan menjadi UU Perampasan Aset. Sebab, bila RUU Perampasan Aset nanti menjadi UU, justru diduga merekalah yang akan menuai masalah, lantaran aset mereka yang tidak wajar, bisa disita negara. Lebih lanjut, menurut Eddy J Soetopo, mestinya bukan berhenti pada rancangan pembahasan RUU Perampasan Aset saja yang harus diselesaikan periode 5 tahun mendatang, tetapi juga usulan terhadap Rancangan UU Pembuktian Terbalik yang diusulkan kominitas NGO (nongovermental asosiation di luar pemerintahan) pantas diakomodir, mereka yang duduk di dalam gedung parlemen.
“Bukan hanya RUU Perampasan Aset yang disahkan jadi Undang-undang, tetapi mestinya usulan NGO di luar pemerintahan mengusulkan RUU Pembuktian Terbalik, perlu dibahas. Kalau perlu, teman-teman NGO diakomodir. Biar mereka tidak bisa berkutik. Biasanya’kan kalau seseorang terindikasi tertuduh melakukan tindak kokrupsi, kolusi dan nepotisme, melalui RUU Pembuktian Terbalik, bisa dipakai untuk menjelaskan apakah benar hal itu dilakukan atau tidak. Buktikan kalau hal itu tidak dilakukan. Itulah inti RUU Pembuktian terbalik segera diusulkan. Setalah RUU Perampasan aset menjadi UU.” Gimana? Setuju kagak? Gitu saja kowk repot. Mbuh


No Comment