Walikota Solo: “Membangun Tanpa IMB Dirobohkan’’


Pembangunan fasilitas umum yang dibangun Pemerintah VS Bangunan Komersial

Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedang dirancang atas inisiaf anggota DPRD Kota Surakarta merupakan implementasi pengetatan aturan untuk menambah APBD (Anggaran Pendapatan Daerah).  Meskipun sebenarnya berbagai aturan terkait dengan izin pendirian bangunan telah ada sebelumnya. Seperti misalnya peraturan izin mendirikan tower telekomunikasi dan izin menancapkan papan iklan, menurut wakil ketua Pansus, masih tetap relevan dibuat.

Apalagi masyarakat selama ini belum mengetahui tatacara dan mekanisme mencari IMB yang dulunya dikendalikan melalui DTRK (Dinas Tata Ruang Kota) di Balai Kota Solo. Kalau warga masyarakat belum banyak yang mengetahui mekanisme mencari izin mendirikan bangunan, sampai kapan pun pemerintah akan kesulitan menertibkannya.

“Keliru bila dibilang Pemkot Solo baru memiliki data soal jumlah IMB yang telah dikeluarkan hanya sedikit. Mestinya prosedur pengalihtugasan dari DTRK ke perizinan satu pintu cepat diselesaikan,” ujar Supriyanto, wakil ketua Pansus IMB, “jadi masyarakat tidak dirugikan.”

Pembangunan gedung komersial wajib memperoleh IMB

Menurut Supriyanto, Perda IMB dinilai sangat mendesak segera diberlakukan setelah diundangkan. Persoalannya, apakah infrastruktur yang menangani perizinan dalam hal ini SDM memadahi atau tidak. Jangan sampai nanti, papar politisi Partai Demokrat lebih lanjut, Perda sudah selesai tetapi pelaksanaan di lapangan tidak dijalankan.

“Itu sama artinya dengan buang-buang tenaga dan pemikiran. Sudah seharusnya pelayanan satu pintu perizinan IMB diperkuat pengelola dan stafnya. Termasuk hardware program satu pintu perizinan khusus IMB,” tandas dia.

Memang sejak dulu layanan mencari izin mendirikan bangunan banyak masalah. Terutama tentang pengelolaan memperoleh izin bangunan komersial. Kami masih ingat, papar Supriyanto menegaskan, kasus pembangunan mall Paragon dulu, bangunannya sudah jadi baru IMB dikeluarkan oleh perangkat OPD (organisasi perangkat daerah) yang menangani.

Pembangunan Rusunawa Sebagai Fasilitas untuk Umum dan Hunian Warga

“Ini’kan tidak betul. Makanya kalau Pemkot ingin menaikkan PAD, mau-tidak mau mekanisme pengurusan perizinan IMB gedung komersial dan nonkomersial harus ditata serius. Itulah sebabnya kami akan segera menyelesaikan di tingkat Pansus. Paling lambat awal bulan sudah bisa selesai” ujarnya

Lebih lanjut Supriyanto menegaskan Pemkot segera membebenahi prosedur dan layanan memberi IMB segera mungkin. Menurutnya, saat ini di bagian perizinan masih belum optimal dalam hal melakukan control terhadap lokasi tanah yang akan dibangun oleh masyarakat. Sehingga, katanya, hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari.

Bangunan tak memiliki IMB akan diputihkan 

“Sebaiknya pihak OPD dengan tegas melakukan inspeksi mendadak dan melakukan pendataan kepemilikan tanah dan peruntukan izin mendirikan bangunan. Saya lihat belum optimal kerja OPD perizinan,” katanya, “jangan sampai ditanya jumlah data IMB tidak bisa jawab. Itu’kan namanya sangat ironis.”

Ditemui di tempat berbeda, anggota Komisi I Marihot Irawan Purnomo, menegaskan bila OPD yang mengurusi perizinan ingin melakukan penataan bangunan, sudah sepatutnya dilakukan setelah Perda IMB disahkan. Dengan demikian, bila pemerintah ingin melakukan penggusuran di suatu daerah memiliki pegangan yuridis.

“Jangan sampai setelah Perda IMB disahkan, pemerintah tidak melakukan upaya menertibkan bangunan tempat tinggal tak memiliki izin mendirikan bangunan rebut dikemudian hari,” ujar dia, “sosialisasi isi Perda IMB sejak Raperda dibahas penting dilakukan,” katanya.

Pembangunan fasilitas umum milik pemerintah tak perlu IMB

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018) kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Totok Amanto menegaskan jumlah IMB yang telah dikeluarkan setiap tahun 1500-1600 surat. Pihaknya mengakui tidak memiliki data tentang IMB sebelum tahun 2015. Mestinya, di bagian DTRK dan kantor Pekerjaan Umum (PU) yang mengurus perizinan rapi datanya, bisa dihitung.

‘’Tetapi kan BPMPT baru saja berdiri, dan belum memperoleh data dari instansi yang dulu menangani. Kalau saja sistemnya telah dibuat menyatu, akan memudahkan pemantauan kwantitas perizinan. Terutama jumlah yang telah dikeluarkan,’’ katanya.

Meski demikian Totok mengakui kesulitan menyamakan pemrograman data yang digunakan oleh DTRK dengan program yang ada di BPMPT. Sehingga, belum dapat memastikan berapa banyak warga masyarakat yang telah dan sedang mengajukan perizinan. ’’ Selama ini warga menganggap memperoleh IMB rumah tinggal sulit didapat. Anggapa seperti itu, keliru,’’ katanya, ‘’sepanjang persyaratannya komplit, surat izin mendirikan bangunan tidak lama dapat diperoleh.’’

Pembangunan prasarana jalan dan jembatan tidak memerlukan IMB

Secara garis besar, papar Totok menambahkan, untuk memperoleh surat IMB perizinan untuk perumahan dan buat komersial persyaratannya berbeda. Kami memang wajib melakukan kunjungan di lokasi tempat bangunan yang akan didirikan. ‘’Setiap IMB yang akan diberikan petugas kami akan dating ke lokasi tempat yang akan dibangun. Biar tidak terjadi kesalahan prosedur administratisi,’’ kata dia.

Lebih lanjut Totok menambahkan, pembangunan untuk fasilitas umum seperti jembatan penyeberang jalan tidak diperlukan IMB. Sebab katanya, tidak termasuk dalam kriteria bangunan nonkomersial perumahan dan tidak membahayakan.

“Pembangunan jembatan penyeberang jalan, setahu saya tidak ada IMB-nya. Kecuali pembangunan jembatan antargedung bertingkat satu dengan lainnya dalam satu komplek,” papar dia, “kebangeten kalau jembatan penyeberang jalan diwajibkan pakai IMB.”

Pembahasan Raperda Izin Mendirikan Bangunan oleh Pansus DPRD Kota Solo

Menurutnya, pembangunan tower alat pemancar komunikasi di suatu kawasan perumahan wajib hukumnya pemilik harus memiliki IMB. Selain dinilai memiliki tingkat kerawanan bagi keamanan warga setempat, pendirian tower memiliki nilai komersial. “Sehingga penyedia layanan komunikasi wajib memiliki IMB dengan lokasi yang telah ditentukan,” katanya, “selain itu’kan ada aturan tersendiri mendirikan tower di suatu tempat.”

Senada dengan rambu-rambu yang dirancang dalam Raperda IMB, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan, pendirian bangunan tanpa IMB akan dirobohkan. “Pokoknya kalau sudah diberitahu tiga kali, untuk mengurus IMB, nekat membangun, akan dirobohkan. Pemerintah tidak main-main dengan aturan baru. Tidak punya IMB, melanggar, dirobohkan. Tidak peduli,” tandas Rudyatmo.

Meski namanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang semula dinamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, aturan pasal-pasal yang ada di dalamnya tetap tidak mengalami perbuahan mendasar.

Pembangunan gedung untuk prasarana kesehatan tidak memerlukan IMB

“Pengantian nama setelah anggota Panitia khusus (Pansus) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu berpegang pada peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya,” ujar Ketua Pansus Janjang Sumaryono Aji.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Pansus Janjang Sumaryono AJi, menanggapi pernyataan salah satu peserta public hearing warga masyarakat, Senin (5/3) di Graha Paripurna DPRD Kota Solo.

Meski demikian, anggota Pansus tetap akan menyelesaikan Raperda inisiatif diundangkan dalam waktu dekat. Target penyelesaian Raperda menjadi Perda awal April 2018 sudah harus disahkan. “Paling lambat awal bulan April setelah memperoleh pengesahan dari provinsi,” ujar Janjang.

Pembangunan pasar sebagai fasilitas umum tidak memerlukan IMB

Perda Penyelenggaraan IMB dinilai Janjang sangat penting lantaran selama ini masih banyak warga masyarakat tidak mengerti. Oleh sebab itu Pansus merasa perlu mengusulkan ke pemerintah provinsi agar Raperda disahkan menjadi Perda secepatnya.

“Selama ini banyak warga masyarakat tidak mengerti mekanisme mengajukan perizinan membangun gedung dan bukan gedung. Dikira bangunan bukan gedung, seperti pendirian jembatan dan ATM tidak memerlukan IMB. Padahal semua bangunan harus memiliki IMB,” katanya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan IMB, Supriyanto menegaskan, meskipun sebenarnya peraturan mendirikan tower telekomunikasi sudah pernah dibuat, dengan adanya Perda ini akan ditegaskan aturan penancapan tower di gedung.

“Memang sudah ada peraturannya pendirian tower, tapi kami akan tegaskan peruntukan dan mekanisme maupun tatacara penancapan bangunan tower telekomunikasi lebih ketat. Jangan sampai malah pemasangan tower, bila tidak diatur di Perda ini, lebih semrawut,” tandas dia.

Apalagi masyarakat, katanya, selama ini belum warga belum mengetahui mekanisme mencari IMB yang dulunya dikendalikan melalui DTRK (Dinas Tata Ruang Kota) di Balai Kota Solo. Kalau warga masyarakat belum banyak yang mengetahui mekanisme mencari izin mendirikan bangunan, sampai kapan pun pemerintah akan kesulitan menertibkannya.

“Keliru bila dibilang Pemkot Solo baru memiliki data soal jumlah IMB yang telah dikeluarkan hanya sedikit. Mestinya prosedur pengalihtugasan dari DTRK ke perizinan satu pintu cepat diselesaikan,” ujar Supriyanto, wakil ketua Pansus IMB, “jadi masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Lebih lanjut Supriyanto menegaskan, dengan diberlakukannya Perda Penyelenggaraan IMB, nantinya Pemkot Solo bisa merobohkan bangunan yang tidak memiliki izin membangun. Seharusnya, perizinan terlebih dahulu yang harus diminta ke Pemkot Solo, tetapi kenyataannya warga masyarakat tidak melakukan hal itu.

“Justru itu dengan diberlakukannya Perda Penyelenggaraan IMB, Pemkot Solo bisa lebih tegas. Warga tidak memiliki IMB, pemerintah berhak merobohkan. Gedung tidak boleh difungsikan terlebih dahulu sebelum memperoleh IMB,” tandas dia.

Senada dengan Supriyanto, anggota Pansus lain YF Sukasno menegaskan, pembangunan terkait dengan prasarana fisik milik pemerintah tidak memerlukan IMB. Warga masyarakat, ujar dia, perlu tahu hal itu. “Nanti dikira pilih kasih. Kalau pemerintah membangun tidak punya IMB. Nantinya akan dikasih plang sebagai tanda perizinan.” (eddy j soetopo)

Previous Loro Blonyo Disapu Modernitas Jaman Now
Next Lenggut-Lenggut Ngejazz di Balai Soedjatmoko

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *