Mendagri Stujui Pemekaran Kelurahan


Peta Wilayah Kelurahan Semanggi yang Akan Dimekarkan

Program pemekaran wilayah dalam kerangka koridor menata porsi keseimbangan antarwilayah agar pelayanan kepada masyarakat optimal, merupakan suatu keharusan.  Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, sebenarnya telah mengajukan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) selaku otoritas pemberi izin, baru periode kabinet pemerintahan presiden Jokowi, usulan Pemkot Solo disetujui.

Pada tanggal 29 Mei 2017, Eko Subowo, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, pemekaran Kelurahan di Kota Surakarta menyetujui izin permohonan pemekaran kelurahan di kota Solo yang diajukan walikota.

Pembangunan Kantor Kelurahan Semanggi yang Telah Rampung

Dalam surat pemberian izin nomor 140.2/3504/BAK, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan disebutkan bahwa hasil evaluasi pemekaran kelurahan di Kota Surakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Selanjutnya agar pemerintah kota bersama dengan DPRD Kota Surakarta membahas Rancangan Perda (Raperda) pemerkaran kelurahan dimaksut dan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Eko Subono dalam suratnya, “gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).”

Pemberitahuan dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tampaknya belum sepenuhnya melegakan kalangan anggota Pansus Raperda Pemekaran Kelurahan di DPRD Kota Solo. Menurut wakil ketua Panitia Kusus (Pansus) Raperda Abdullah AA, rancangan yang diajukan pemerintah masih terdapat kerancuan istilah dan nomenklatur penamaan.

“Intinya anggota Pansus Raperda sepakat dan memberi apresiasi pada upaya Pemkot Solo untuk melakukan pemekaran wilayah di kelurahan. Mengingat rasio jumlah penduduk dan luas wilayah tidak seimbang,” katanya, Jumat (13/12/2017) di kantor DPRD Kota Solo.

Mengingat keperluan dan urgensi status penamaan dalam kerangka pemekaran wilayah, ujar Abdullah, kami sarankan pemerintah segera mengusulkan penamaan wilayah yang tidak pas dengan semangat pemekaran. Kalau semua sudah beres, katanya menambahkan, merampungkan draf Raperda menjadi Perda tidak terlalu sulit.

“Meski pun draf yang diajukan pemerintah, masih terdapat nama maupun patokan dasar pemecahan kelurahan terdapat ketidak-harmonisan penamaan, sebaiknya perlu dicermati. Misalnya pemekaran di wilayah yang dulunya Semanggi, diusulkan bernama Mojowaras, kan tidak pas,” katanya, “sebaiknya dicarikan nama lain. Meski demikian dewan tetap konsisten akan menyelesaikan Raperda dalam waktu singkat.”

Menurut Abdullah, pada dasarnya DPRD Kota Surakarta sangat menyetujui upaya pemerintah untuk melakukan pemekaran kelurahan. Salah satu tujuannya, ujar dia, menyeimbangkan jumlah kepadatan penduduk dengan pusat layanan di kelurahan.

Salah Satu Wilayah di Kantor Kelurahan yang Akan Dimekarkan

“Kalau semua bisa berjalan lancar diharapkan pusat pelayanan bagi masyarakat di kelurahan bisa dioptimalkan dengan baik. Selama ini’kan masih belum optimal,” ujar Abdullah, “karena memang tidak proposional antara jumlah dan keberadaan kelurahan.”

Dalam pandangan umum atas pertanyaan faksi di DPRD, walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa kelurahan merupakan wilayah administrative di bawah kecamatan. Dengan demikian, ujar Rudyatmo, pemekaran kelurahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Itu semua dalam kerangka mempercepat terujudnya kesejahteraan masyarakat. Selain itu agar rasio luas wilayah dibandingkan dengan jumlah penduduk memadahi,” katanya, “dengan demikian pemerintah merasa perlu mengajukan izin pemekaran wilayah.”

Peta Wilayah Kampung Kota Surakarta

Menurut Rudyatmo, rasio jumlah penduduk dibandingkan dengan luas wilayah dan aparatur saat ini tidak seimbang. Sebagai contoh misalnya, di Kelurahan Semanggi, luas wilayah dibandingkan jumlah penduduk 24.974 jiwa km2.

“Artinya aparatur di kelurahan dibandingkan dengan penduduk, 1 berbanding 1.482. Ini’kan tidak baik buat pelayanan pada masyarakat, oleh sebab itu perlu dimekarkan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Fraksi Partai Demokrat, Supriyanto menyatakan tidak ada hubungan antara pemekaran wilayah dengan kondisi politik tahun depan. Justru, katanya, pada tahun 2019 mustinya pemerintah pusat sejak dulu memberikan izin kepada daerah yang memang memerlukan perluasan wilayah.

“Memang agak aneh bila baru sekarang pemerintah Jakarta baru sekarang memberikan izin buat memekarkan daerah. Mestinya sejak dahulu. Kita sudah pernah memperoleh tembusan surat yang meminta izin pemekaran kelurahan lima tahun lalu, tapi kenapa baru sekarang didapat izinnya,” kata Supriyanto mempertanyakan, “saya kira tidak ada kaitannya dengan tahun politik 2019 nanti.”

Baik Suriyanto maupun Abdullah AA memberikan sinyal kuat agar secepatnya pelaksanaan pemekaran 5 kelurahan segera dilaksanakan. Sebab, ujar Supriyanto, Perda Pemekaran Kelurahan awal tahun 2018 segera disahkan.

“Sekarang tinggal mematangkan dan mengirim ke gubernuran. Selain itu juga dana yang dialokasikan buat pemekaran pun tersedia 3 miliar per lokasi,” kata Supriyanto, “sekarang baru digedok untuk Kelurahan Semanggi 3 miliar dan Kelurahan Kadipiro juga 3 miliar.”

Lebih lanjut Supriyanto manambahkan, kelima wilayah yang telah memperoleh izin pemekaran dari pemerintah pusat antara lain, kelurahan Semanggi, Mojowaras, Kadipiro, Banjarsari dan kelurahan Joglo.

“Surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 140.2/3504/BAK tanggal 29 Mei 2017 juga telah kami terima. Isinya pemerintah daerah Kota Surakarta segera menyiapkan sarana prasarana segera setelah Perda Pemekaran Kelurahan diundangkan.” (Tim Reportase/Eddy Je Soe)

 

Previous HUT Apollo Mendarat di Bulan
Next Di Benak Wanita Saat Bercinta

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *