Kedaulatan Migas Benarkah Telah Dimulai Dengan Baik?


Andaikan negri ini belum merdeka pada 1945, kemungkinan besar apa yang kini dinikmati dalam pengelolaan Kedaulatan Industri Migas, bisa jadi terseok-seok. Lantaran para pejuang dan pemimpin negri mulai menyadari pentingnya upaya memperbaiki kondisi ekonomi setelah dijajah negri asing, Belanda dan Jepang dengan bertopang pada pemasukan dari hasil eksplorasi minyak bumi. Itulah sebabnya fokus utama kala itu, yakni memulai bertopang pada Kedaulatan Industri Migas alias minyak dan gas bumi terkandung di bumi nusantara.

Semangat nasionalisme itulah yang mendasari munculnya perusahaan minyak di Indonesia. Termasuk hitung-hitungan kontrak bagi hasil eksplorasi migas. Tak pelak mencuatkan kegaduhan yang menyebabkan pemberontakan muncul di berbagai wilayah penghasil migas. Padahal keterpurukan ekonomi-keuangan belum sepenuhnya dapat diperoleh setelah merdeka, gizi buruk dan kelaparan merata di penghujung rumah rakyat yang telah berjasa merebut kemerdekaan, membuat pemerintah yang dikomando Bung Karno, prihatin. Apalagi melihat kas negara, kala itu memang kosong mlompong tak ada duit rupiah serupiahpun. Apalagi melihat sumber daya migas telah pula diserobot disedoti pengusaha dari negri penjajah

Pengawasan melekat pengeboran lepas pantai pemerintah RI

Bukan hanya itu, jangankan mulai melakukan eksplorasi penyedotan kilang minyak di dasar laut dalam di seluruh wilayah yang telah ditketahui, sehingga ekspor pun tidak memungkinkan dilakukan. Jaringan perang yang ditebar Belanda sejak November 1945 telah pula melakukan blokade ekonomi. Coba sesekali tanyakan pada kakek-moyang kalian yang mengetahui, kondisi ekonomi waktu itu, inflasi tinggi dan desas-desus beredarnya mata uang mata uang lebih dari satu dikeluarkan De Javasche Bank dan mata uang pendudukan Jepang. Tentunya hal demikian membuat kalang-kabut para pemimpin pemerintahan yang telah benar-benar memerdekakan bangsa negri ini

Kekalahan Jepang atas perang lawan sekutu, tentunya membuat angin segar bagi para petinggi negri ini yang dipimpin duet Soeharno-Hatta dan para menteri, ekonomi di Jakarta. Merekalah segera membentuk panitia yang disebut sebagai Laskas Minyak untuk menguasai ladang minyak milik perusahaan Belanda yang semula dikuasai tentara Jepang. Munculnya aksi Laskar Minyak di Sumatera dan Jawa kemudian mencuatkan perusahaan-perusahaan minyak Indonesia. Menurut catatan sejarah perjuangan, di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, dibentuk Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PT MNRI) di Sumatera Utara. Kemudian mundul di Sumatera Selatan dan Jambi didirikan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (Permiri) Sumsel dan Jambi.

Pengeboran lepas pantai dilakukan warga negara RI

Tidak hanya di pulau Sumatera perusahaan tambang minyak didirikan, di Jawa dirikan Perusahaan Tambang Minyak Negara (PTMN) Cepu pada 5 Oktober 1945 pun juga telah berdiri dengan megah. Sayangnya kegaduhan para elit politik lokal menjadikan perusahaan minyak daerah terjadi gontok-gontokan dan mulai terpecah memperebutkan kedudukan dan wewenang mengatur perusahaan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lantas mengajukan mosi ke pemerintah, yang mengusulkan agar dibentuk komisi penyelidik tentang masalah perminyakan dan pertambangan.

Kabinet pemerintahan mendukung dan menerima secara buulat pada 2 Agustus 1951. Mosi itu mendesak pemerintah dalam waktu satu bulan membentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan. Dengan tugas utama antara lain menyelidiki persoalan penambangan dan minyak, membuat konsep UU Tambang Indonesia serta menunda semua pemberian konsesi dan izin eksplorasi. Panitia juga bertuga melakukan negosiasi atas hak konsesi Stanvac yang habis masa berlakunya pada akhir 1953 dan 1955.

Perusahaan asal Amerika Serikat ini didirikan di Indonesia pada 1912 dengan nama N.V Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM). Setelah Perang Dunia II, barulah namanya berganti menjadi PT Stanvac Indonesia Setelah perundingan berjalan selama dua tahun, akhirnya Stancav dan pemerintah mencapai kesepakatan baru pada Maret 1954.

Rig Pengeboran lepas pantai wilayah Sumatera

Intinya, Stanvac akan mengusahakan suatu program kerja empat tahun dengan penanaman modal US$ 70-80 juta. Stanvac juga bebas dari bea impor atas semua peralatan modal yang dimasukkan dari luar negeri. Pembagian keuntungan antara perusahaan-perusahaan dan pemerintah Indonesia ditetapkan 50:50. Kesepakatan ini menjadi pola dasar yang digunakan terhadap perusahaan minyak lainnya, seperti Caltex dan Shell. Persetujuan dengan Caltex dan Stanvac kemudian diperpanjang hingga akhir 1960.

Pekerjaan lain yang dituntaskan Panitia Negara Urusan Pertambangan, yaitu pada Januari 1952 mereka mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah melalui Dewan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah. Salah satunya, yaitu merekomendasikan pengembalian lapangan-lapangan minyak di Sumatera Utara kepada Shell. Kabinet menyetujui usulan itu pada 12 Agustus 1952. Tentu saja kebijakan ini memperoleh banyak tantangan. Pemerintah akhirnya mengalah dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1956 bahwa penguasaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat. Artinya, lapangan minyak di Sumetera Utara tak jadi diserahkan kepada Shell.

Kemudian tambang minya di Sumatra Utara diserahkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang pada waktu itu dijabat oleh Myor Jenderal A.H. Nasution, pada 22 Juli 1957. Pada 15 Oktober 1957, Nasution kemudian membentuk PT Eksplorasi Tambang Minyak Sumatera Utara (PT ETMSU) dan menugaskan Ibnu Sutowo untuk memimpinnya.

Nama itu kemudian diubah menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PT Permina) pada 10 Desember 1957. Begitu pula dengan N.V Nederlands Indische Aardolie Maatschappij (NIAM), perusahaan gabungan yang dibentuk oleh pemerintah Belanda dan Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM), unit bisnis Grup Shell, pada Desember 1921.

Courtesy pengeboran lepas pantai dinas sumber daya mineral Aceh

Setelah Perang Dunia II, sebanyak 50 persen sahamnya diambil alih oleh Pemerintah RI. Nama N.V. NIAM pun berubah menjadi PT Permindo terhitung sejak 1 Januari 1959. Dua tahun kemudian, PT Permindo diubah menjadi PN Permigan. Tata kelola migas mengalami perubahan ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 juli 1959.

Dekrit itu menyatakan pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950. Kemudian, Departemen Perindustrian dan Pertambangan membantuk Panitia Kerja Perundang-undangan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Hasilnya, Presiden Sukarno mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas (Migas) paa 26 Oktober 1960 dan DPR Gotong Royong meratifikasinya pada Februari 1961.

Salah satu hal penting dalam UU tersebut adalah ketentuan tentang dialihkannya kuasa pertambangan dari perusahaan minyak asing kepada negara. Poin penting lainnya, yaitu tentang pembentukan tiga perusahaan migas negara, juga peran investor asing yang sebatas kontraktor Tiga besar industri minyak asing, yakni Shell, Stanvac, dan Caltex, merasa diperlakukan tidak adil dengan diberlakukannya aturan baru tersebut.

Intinya, produksi minyak dan gas bumi setiap tahun dibagi menjadi dua, yaitu 40 persen pertama disebut sebagai cost oil yang dialokasikan untuk pengembalian biaya eksplorasi dan eksploitasi. Sisanya sebanyak 60 persen disebatu sebagai profit oil atau equity oil. Keuntungan 60 persen itu dibagi untuk PN Permina sebanyak 64 persen dan sisanya untuk kontraktor Shell, Caltex, dan Stanvac enggan memenuhi aturan baru itu.

Kondisi keamanan dan politik yang tidak menentu membuat Shell terpaksa merelakan asetnya di Indonesia dan menjualnya kepada PN Permina. Penjualan ini merupakan tonggak mulai digulirkannya kontrak bagi hasil (PSC) yang artinya wilayah di Indonesia merupakan daerah konsesi PN Permina dan PN Pertamin. Agar lebih efisien, PN Pertamin dan PN Permina disatukan. Lantas munculan PN Pertamina pada 20 Agustus 1968, sebagai perusahaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir (tim indepth/berbagai sumber/eddy j soetopo)

Previous Bakul Oproxan Sarklewer Dipameri Demo Wudho di Prancis
Next Implan Gigi Ompongmu, Kalau Mrenges Biar Tambah Cantik

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *