Setidaknya, pada bulan Januari 2023 ini, dua partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berusia setengah abad. Kedua partai itu didirikan pada awal rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Terpaut lima hari PPP dan PDI dideklarasikan para tokoh partai bersangkutan. Bila PPP disepakati dan dideklarasikan 5 Januari 1973, PDI pada 10 Januari 1973. Seperti diketahui, PPP merupakan partai politik hasul fusi empat partai berbasis Islam yakni: Partai Nahdlatul Ulama (NU), PERTI, PSII, dan PARMUSI. Sedangkan PDI merupakan fusi dari PNI, Partai Murba, IPKI, PARKINDO, dan Partai Katolik.

Banyaknya partai politik yang berfusi menjadi satu, tentu mempengaruhi tanda gambar, logo kepartaian. Tidaklah mengherankan bila tanda gambar logo partai berulangkali berubah karakter sesuai kesepakatan mayoritas anggota dalam jajaran tampuk pimpinan. Partai Demokrasi Indonesia, misalnya tanda gambar partai pada awal pembentukan bertanda gambar Banteng secara utuh, yang diusulkan Bung Karno kala itu, berganti seiring kemajuan jaman.

Pembentukan dua partai, PPP dan PDI pada dasarnya memang disengaja untuk menepis tuduhan dari dalam maupun luar, untuk memperlihatkan bahwa di Indonesia bukan hanya terdiri partai tunggal Golongan Karya (Golkar) merupakan strategi rezim Orde Baru. Strategi itulah yang diterapkan Presiden Soeharto kala itu sebagai sesepuh Golkar biar tidak terlihat system kepartaian didominir partai tunggal. Untuk itulah, kemudian rezim Orba dibawah amanat Soeharto berulangkali melakukan upaya merombak tanda gambar partai politik yang dinilai tidak sevisi dengan keinginan politik terpusat di bawah wewenang presiden. Tidaklah mustahil bila tanda gambar partai politik, diwajibkan diubah jelang pemilihan umum (Pemilu)
Kedua partai ini memang didesain untuk ‘mendampingi’ partai penguasa yakni Golongan Karya (Golkar), sebagai bagian dari strategi besar rezim Orba menata ulang sistem politik (termasuk sistem kepartaian) yang samasekali berbeda dengan masa sebelumnya. Proses fusi, rekayasa deideoligisasi dan depolitisasi, disertai kebijakan politik “masa mengambang” (floating-mass) yang intensif dijalankan, jelas bertujuan mengakhiri era keemasan dominasi partai politik masa sebelumnya. Era yang oleh mantan PM Wilopo disebut “Zaman Pemerintahan Partai-Partai”, terutama di era Demokrasi Parlementer.

Maka selama lebih 30 tahun rezim Orba berkuasa, PPP dan PDI sebagai “penerus” partai-partai politik masa lalu terus berada di luar struktur kekuasaan, berada di pinggiran. Berkebalikan dengan Golkar yang didesain untuk terus memenangi pemilu sejak 1971 hingga 1992. Tetapi Golkar sendiri sesungguhnya bukanlah partai yang berkuasa (dalam pengertian ‘the rulling party’). Golkar adalah partainya penguasa ( ‘the ruller’s party’). Penguasa sesungguhnya adalah Soeharto sendiri. Peran Golkar, kala itu tidak lebih dari sekedar ‘electoral machine’, sebagai instrumen pengumpul suara dalam setiap pemilu untuk memberikan cap legitimasi “demokratis” bagi rezim yang berkuasa.
Dengan model kepolitikan semacam ini, bagaimana mengidentifikasi sistem kepartaian yang berlaku era Orde Baru? Merujuk pada textbook ilmu politik, sistem kepartaian mensyaratkan adanya pola interaksi yang kompetitif antar partai maupun adanya peran yang nyata dari partai-partai dalam sistem tersebut. Kalau merujuk pengertian ini, sulit menyebut sistem kepartaian model apa yang berlaku saat itu. Maka setengah serius setengah bercanda ada yang menyebutnya sebagai “sistem satu-setengah partai” (one and half party system)

Setengah abad sudah berlalu. Eksistensi dan peran partai politik kini sudah berubah, partai kembali dominan, kembali menyerupai era Demokrasi Parlementer, era yang disebut Wilopo “Zaman Pemerintahan Partai-Partai” (bedanya saat itu belum ada yang namanya “oligarki”)……
Lha njuk saat ini, kenapa justru obligor yang lebih berkuasa menguasai negri mbahmu, lantaran merekalah pemilik dana triliunan dollar mendukung para calon pasangan presiden dan wakilnya memimpin negri ini. Rasanya tidak mustahil bila nantinya akan memunculkan model pemilihan presiden dan anggota legislatif DPR, DPRD tak lagi memakai sistem yang dapat disusupi para broker penyandang kampanye.


No Comment