Akankah Pilkada Pada tahun 2029 Ditiadakan?


Barangkali seluruh rakyat penghuni di negri ini tidak pernah mengerti betapa besarnya anggaran untuk menyelenggarakan Pilkada langsung. Andai saja Presiden Prabowo tidak melontarkan pernyataan secara terbuka bahwa biaya pemilihan kepala daerah sangat besar. Tidak ada salahnya bila kita mencermati dan merujuk pada biaya penggunaan anggaran dari periode tahun sebelumnya.

Pemilihan Umum atau Pemilu secara langsung setelah era Orde Baru pada 1998, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tentu dengan pertimbangan melibatkan partisipasi rakyat secara keseluruhan setelah 7 tahun semua ‘atraksi’ pemilihan pada pemilu tidak melibatkan partisipasi rakyat, dari periode sebelum tahun 2005.

Keinginan pemerintah, kala itu, pemilihan kepala daerah telah sempat diputuskan untuk melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untungnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) memerintahkan beleid yang membatalkan keputusan tersebut. Artinya pemerintah tetap akan melibatkan rakyat untuk menentukan siapa yang akan berhak menjadi kepala daerah walikota dan bupati, berdasar perhitungan perolehan suara secara langsung.

Sejak itulah, pemerintah mengikuti beleid SBY dan tetap menggunakan pemilihan langsung berdasarkan suara perolehan hitungan kertas suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada lima tahunan pemilu kepala daerah. Pemilihan kepala daerah sejak 2015 diadakan untuk memilih figur pasangan walikota dan bupati, diadakan.

Lima tahun berikutnya pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, hingga Pilkada 2024 terus digelar secara langsung melibatkan keinginan rakyat untuk memilih pasangan walikota-wakil dan bupati-wakilnya. Akankah Pilkada pada 2029 nanti akan tetap dilakukan? Hingga saat ini, belum ada beleid yang bisa ditebak, perlu-tidaknya pemilihan kepala daerah akan terus dilakukan.

Kembali ke Masalalu?

Terlepas alasan masalah besarnya anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disampaikan secara terbuka Presiden Prabowo, tentu ada baiknya perlu kajian secara serius. Apa yang sebenarnya arah yang ingin dicapainya? Tak lain dan bukan, persoalan kedikdayaan politik hegomoni untuk meneruskan kebijakan politik yang diterapkannya nanti. Kita yakin, tak semua warga masyarakat dapat menebak secara pasti, alur pemikiran putra sang bagawan ekonomi dimasa pemerintahan Orde Baru, Soemitro Djoyohadikusumo, yang menginginkan keadilan bagi seluruh rakyat tercapai, sesegera mungkin.

Barangkali, tabiat gurubesar dan ekonom handal sekaliber Sumitro waktu itu, tak banyak dimengerti bahwa keinginan sang penggagas ekonomi kerakyatan itulah yang sebenarnya ingin diterapkan putranya, Prabowo Subiyanto, yang kini menjadi presiden. Entah lantaran disengaja ataukah ingin menerka uji ombak laut, Presiden Prabowo melontarkan gagasan secara terbuka, tentang pengetatan anggara dengan memangkas berbagai pengeluaran tanpa guna yakni, apakah perlu diadakan pemilihan kepala daerah dalam Pemilihan Umum, lima tahun mendatang.

Mumpung masih ada waktu mencermati segala kemungkinan, terjadi-tidaknya perubahan aturan dalam Pemilu pada 2029, Mumpung masih ada waktu untuk mengubah bisa-tidaknya aturan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang nantinya akan diadakan pada 2029. Setidaknya bila hal itu memang menjadi pilihan presiden, tentu aturan main perubahan undang-undang kepemiluan pantas dicermati secara cermat. Mengingat menyangkut kepentingan warga masyarakat untuk menentukan pilihan seseorang menjadi walikota dan bupati di wilayahnya. Tanpa melakukan kajian secara mendalam penting-tidaknya rakyat, dalam hal ini warga masyarakat awam, mengetahui profil pemimpin di daerahnya, kemungkinan akan terjadi friksi diantara mereka. Ujung-ujungnya kesatuan taklagi guyub-rukun, bahkan terkotak-kotakkan hingga terbelah diantara mereka.

Rencana yang digulirkan presiden, dengan dalih besarnya dana anggaran penyelenggaraan Pemilu, tentu tak bisa dianggap enteng. Lantaran memang benar miliaran-bahkan teraliun tergambar jelas duit berhambur digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan umum secara keseluruhan. Namun apakah arif dan bijak, bila aturan yang telah dibakukan dalam pemilu untuk memilih kepala daerah, walikota-bupati, dalam pilkada ditiadakan. Rasanya kowk tidak bijak. Pemilu kepala daerah (pilkada) bila tidak akan diadakan, tanpa melakukan pelibatan masyarakat seluruh negri, penting atau tidak tergantung sudut pandang sosio-politik dan budaya secara menyeluruh untung-rugi bila hal tersebut aka diterapkan

Artinya, bila penentuan jabatan walikota dan bupati dalam Pilkada ditiadakan akan mengandung konsekwensi bahwa di Indonesia hanya ada memilih presiden (Pilpres) dan anggota DPR/DPRD (Pileg). Sedang pemilihan kepala daerah, lebih baik hanya berdasarkan penunjukan dari anggota dewan. Bila kita telisik pokok persoalan ke dalam UU Pemilu, tampak bahwa keinginan Presiden Prabowo tampak semakin memperjelas arah yang diinginkan untuk menghidupkan kembali kekuatan Orde Baru (Orba) seperti di masa lalu.

Previous Anne Hathaway Pengagum Kehidupan Gay-Lesbi Dunia
Next Bisnis Mengiurkan: Pelihara Kupu-Kupu [#] Bukan Malam

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *