Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sritex (Sri Rejeki Isman Tbk) menilep pemberian fasilitas kredit yang dikucurkan Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI secara sekeluruhan sebesar Rp 1.08 triliun. Delapan tersangka baru pada pada Juli 2025, lantaran bekas Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno diduga tidak mematuhi prosedur dan analisis kredit yanang memadai.
Entah penyebab hal itu bisa terjadi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar itu. Padahal kredit yang seharusnya buat modal kerja, duduga dipakai Sritex buat membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Berdasarkan pantauan, bekas Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam penelusuran media sarklewer.com, diduga terlibat cawe-cawe menggelontorkan dana yang diajukan Sritex.

Mestinya kredit yang seharusnya dipergunakan sebagai modal kerja PT Sritex buat modal kerja buat membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Kasus Sritex dan Bank Jateng merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI kepada PT Sritex (Sri Rejeki Isman Tbk).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru pada Juli 2025, termasuk mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, karena diduga tidak mematuhi prosedur dan analisis kredit yang memadai, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,08 triliun. Kredit yang seharusnya untuk modal kerja diduga digunakan Sritex untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Hal itu dinilai merugikan negara yang tidak kecil. Dalam release Kejaksaan Agung yang diterima media, bulan lalu, menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam proses pemberian kredit yang dilakukan oleh pimpinan Bank Jateng.

“Kejaksaan Agung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam proses pemberian kredit. Termasuk kelalaian analisis resiko tidak dilakukan secara memadai, Pemberian kredit tidak sesuai peruntukan semestinya,” tulis release yang kami terima. Kredit tersebut digunakan oleh Sritex bukan untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang-utang perusahaan dan membeli aset-aset yang tidak produktif.” Demikian poin penting release yang disiarkan Kejagung pada media. Meskipun hingga saat ini pihak Bank Jateng tidak mau diminta konfirmasi dugaan keterlibatan pemberian kredit fasilitas pada Sritex, terkait dengan pemberian fasilitas modal kerja, penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menetapkan terjadi kesalahan prosedur yang lazim. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan negara dirugikan keuangan sekitar Rp.1.088 triliun.

Sementara itu, dalam release yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dari Bank Jateng, yaitu mantan DIrektur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan mantan Kepala DIvisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta. Proses kelanjutan dugaan ketidakberesan pemberian kucuran dana bank tersebut ke Sritex tetap akan dilanjutkan ke pengadilan lebih tinggi di tingkat provinsi, Semarang. Dalam keterangan yang diperoleh media massa disebutkan, pihak Bank Jateng telah melakukan penguatan internal, termasuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen di tahun 2021 lalu, untuk mengamankan bank.
Proses dugaan penyalahgunaan pemberian kucuran dana dari bank hingga hingga mencapai trilyiunan, hingga tetap akan berlangsung di tingkat pengadilan niaga Semarang. Meski status PT Sritex telah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, tetap akan berlangsung. “PT Sritek dinyatakan pailit, tetapi penegakan hukum tetap akan berlangsung. Apalagi setelah dilakukan pembicaraan secara intensif dengan berbagai pihak, mencapai perdamaian. Tetap harus dilakukan tindakan hukum di pengadilan.” (tim indept sarklewer.com/eddy j soetopo)



No Comment