Ribuan Pegawai PT Sritex di PHK Tanpa Memperoleh Kepastian Jaminan Hidup


Karyawan Sritex mendengarkan pidato perpisahan oleh pimpinannya Iwan Setiawan Lukminto saat PHK masal di Pabrik Sritek, Sukoharjo, Jawa Tengah (28/2). Jumat, 28 Februari 2025, para pekerja mengonfirmasi bahwa hari ini merupakan hari terakhir mereka mendatangi pabrik tempat mereka selama ini bekerja. [Bram Selo Agung Mardika/Kontributor/Sar Klewer]

Bukan hanya karyawan yang harus dan perlu dipikirkan oleh pemilik PT Sritex, telah mereka dirumahkan sebagai, tetapi seharusnya keluarga mereka ke depan nantinya bagaimana yang harus dipikirkan. Mentelantarkan pegawai yang telah bekerja membanting tulang di sebuah perusahaan besar, sungguh suatu kejahatan kemanusiaan yang tak terpuji. Apalagi, dengan berdalih perusahaan dinyatakan pailit oleh suatu konsursium pembela perusahaan itu, jelas kekeliruan besar. Bukankah PT Sritex telah memperoleh suntikan dari bank untuk penyelamatan perusahaan, namun apa yang terjadi, malah diduga disalahgunakan penggunaannya.

Karyawan Sritex mendengarkan pidato perpisahan pimpinannya Iwan Setiawan Lukminto saat PHK masal di Pabrik Sritek, Sukoharjo, Jawa Tengah (28/2). Jumat, 28 Februari 2025, para pekerja mengonfirmasi bahwa hari itu merupakan hari terakhir mereka mendatangi pabrik tempat mereka selama ini bekerja. [Bram Selo Agung Mardika/Kontributor/Sar Klewer]

Akibatnya ribuan karyawan tetap tidak memperoleh kepastian untuk dapat bertahan menghidupi keluarganya. Bagaimana mungkin mereka, pengusaha PT Sritex, bisa melakukan hal itu, rasanya tindakan pembiaran para buruh karyawan yang telah bekerja membangun kejayaan perusahaan, justru merekalah yang harus gulung-koming bertahan hidup. Jelas tindakan tak berperikemanusiaan sama sekali, bila mereka tetap mempertahankan diri dan membiarkan karyawan hidup terlunta-lunta tanpa kepastian memperoleh tunjangan pemberhentian kerja alias di-PHK sepihak, lantaran berdalih perusahaan pailit.

Karyawan Sritex menangis saat mendengarkan pidato perpisahan oleh pimpinannya Iwan Setiawan Lukminto saat PHK masal di Pabrik Sritek, Sukoharjo, Jawa Tengah (28/2). Jumat, 28 Februari 2025, para pekerja mengonfirmasi bahwa hari ini merupakan hari terakhir mereka mendatangi pabrik tempat mereka selama ini bekerja. [Bram Selo Agung Mardika/Kontributor/Sar Klewer]

Lihatlah dedikasi para karyawan berusaha membesarkan Sritex dari tahun ke tahun hingga menggurita bisnis yang dijalaninya, dengan memberi kepastian jaminan hidup mereka. Namun toh hingga saat ini tak ada pembicaraan antara para pekerja, maupun perwakilan serikat pekerja pabrik, yang yang mewakili pemberhentian sepihak tak terlihat nyata, Mestinya pemilik dan/atau kolega konsursium PT Sritex harus bertangungjawab secara total terhadap para pegawai yang dirumahkan.

Pekerja membawa foto Sejarah berdirinya Sritex untuk dibawa keluar pabrik Sritek dengan menggunakan sepeda motor sebelum pengumuman PHK masal di Pabrik Sritek, Sukoharjo, Jawa Tengah (28/2). Jumat, 28 Februari 2025, para pekerja mengonfirmasi bahwa hari ini merupakan hari terakhir mereka mendatangi pabrik tempat mereka selama ini bekerja. [Bram Selo Agung Mardika/Kontributor/Sar Klewer]

Seharusnya, menurut hemat kami, pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan ribuan mantan karyawan yang telah di PHK agar mereka dapat melanjutkan hidup mereka. Sudah selayaknya bila pemerintah pusat dan atau daerah provinsi maupun kabupaten ikut turun tangan mengatasi perihal itu. Bukan membiarkan kasus keprihatinan nasional itu tetap dibiarkan dan menjadi trauma berkepanjangan bagi warga masyarakat, hingga melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan semua. Kegaduhan dan tindak kekerasan, merupakan hal yang pantas kita cegah dan larang, namun bagaimana bila hal itu terjadi. Siapakah yang bertanggungjawab bila hal itu terjadi. Bukan hanya melempar handuk, dan mengatakan, itu urusan aparat keamanan. Sungguh sangat keliru dan picik, bila pemikiran seperti itu mencuat dalam benak para pemilik Sritex. Selesaikan dengan bijak dan berusahalah dengan seadil-adilnya memberlakukan dan menghargai karyawan yang telah mengabdi pada Sritex, bertahun-tahun. Kita lihat dalam proses peradilan niaga yang akan diadakan di ibukota provinsi, Semarang

Karyawan Sritex menunjukkan surat jaminan kesehatan usai pemutusan hubugan kerja selama 6 bulan kedepan di Pabrik Sritek, Sukoharjo, Jawa Tengah (28/2). Jumat, 28 Februari 2025,
Previous Kenapa Tidak Berbisnis Burung & Kebaya Mahal, Untungnya Gede!
Next Kenali Perbedaan Autisme & Down Syndrome

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *