Wajib Pajak Curang Akan Dipidana


Pemkot Solo akan tertibkan penarikan pajak luar ruang di jalan

Sebagai sumber pembiayaan yang dibutuhkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta, tidak ada kata lain selain peningkatan pajak daerah. Pemerintah Kota Surakarta memiliki kewenangan menarik pajak pada setiap orang dan/atau badan, dan bersifat memaksa berdasar undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung bagi pembayar pajak, digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak, papar anggota Pansus Raperda Pajak, Ginda Ferachtriawan pada dasarnya, merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajb pajak serta pengawasan penyetorannya.

Pemkot Solo akan teliti content iklan luar ruang dekat sekolah

“Pemkot Solo berwenang memungut pajak kepada wajib pajak. Hal itu harus dan wajib dilakukan oleh dinas terkait berdasar Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD), kepada wajib pajak. Tujuannya agar pemasukan pajak bagi pendapatan daerah tercapai,” kata Ginda.

Menurut Ginda, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo dari sektor perpajakan dinilai masih belum optimal. Banyak hal yang seharusnya dapat digenjot dari pemasukan PAD tercapai, ujar dia, mau-tidak mau digalakkan dan perlu disesuaikan nilai wajib pajak pada pemerintah.

Pembahasan Raperda Pajak Daerah berjalan alot

“Selama ini’kan belum optimal perolehan pajak dari bermacam sektor yang seharusnya dapat ditarik dari wajib pajak. Pajak hotel, rumah kos, asrama dan kegiatan kepariwisataan belum optimal ditarik. Andaikata semua itu digalakkan penarikannya, akan menambah kas daerah,” ujar dia.

Lebih lanjut Ginda memaparkan, pajak di sektor restoran sudah waktunya dinaikkan. Bila pada tahun lalu restoran yang beromset tidak melebihi dua juta tidak termasuk objek pajak restoran. Pada aturan Perda baru nanti, ujar Ginda, yang tidak dipungut pajak restoran menjadi empat juta.

“Memang ada kriteria layanan yang disediakan restoran yang nilai penjualan atau omzetnya tidak melebihi 2 juta, dalam Perda baru dipatok 4 juta,” katanya.

Pementasan seni komersial akan dikenai pajak

Hal lain yang perlu mendapat perhatian Pemkot Solo yakni soal pemungutan pajak hiburan. Sebagai kota wisata, tentu penyelenggaraan berbagai macam hiburan sering tidak dikenai pajak apabila tidak dipungut bayaran. Lain halnya, bila penyelenggara hiburan dengan memungut bayaran, ujar Ginda menambahkan, akan dikenai pajak hiburan.

“Pokoknya setiap penyelenggaraan hiburan dengan bayaran pasti akan dipungut pajak hiburan. Termasuk refleksi, akupuntur fitness center, mandi uap, spa dan pertandingan olahraga. Wajib pajak hiburan bisa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan,” tandas dia

Pemasangan baleho videotrone yang menyalahi peraturan akan ditindak

Perkara jumlah pungutan pajak yang dikenakan pada penyelenggara hiburan, ujar Ginda, berbeda-beda satu kegiatan dengan lain. Pagelaran kesenian, musik, tari atau busana tradisional yang dulunya tidak dikenai pajak, nantinya akan dipungut pajak 5 persen.

“Sedang penyelenggaraan kontes kecantikan penyelenggara dipungut 25 persen, karoke dan panti pijat dipungut 30 persen. Tapi kalau maundi uap atau spa (shiatsu) dikenakan pajak 40 persen,” papar Ginda, “sedang tariff pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen.”

Pembahasan pidana dalam peraturan Raperda Pajak (courtesy humas DPRD Kota Solo)

Ditemui terpisah, wakil ketua Pansus Pajak, Supriyanto menambahkan tarif pajak parkir dalam Perda Pajak nantinya ditetapkan sebesar 25 persen. Yang dimaksud dasar pengenaan pajak parkir yakni jumlah pembayaran atau seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. “Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parker dan parkir cuma-cuma  yang diberikan kepada penerima jasa parkir,” kata dia.

Bagi wajib pajak dengan usaha beromzet paling sedikit 300 juta, papar Supriyanto mengingatkan, wajib pajak menyelenggarakan pembukuan atau pencatan. Paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukung agar dapat dihitung besarnya pajak yant terutang. Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.

“Wajib pajak yang diperiksa harus memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar terkait dengan objek pajak terutang,” katanya, “memberi kesempatan memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu guna kelancaran pemeriksaan.”

Lebih lanjut Supriyanto menegaskan, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntutu umum melalui penjidik pejabat polisi.

“Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipindana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” papar dia (eddy j soetopo)

Previous Di Benak Wanita Saat Bercinta
Next Surga Kupu Bantimurung Mendunia

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *