Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menggelar aksi damai di depan gerbang bekas pabrik Sritex di Sukoharjo pada Senin (10/11/2025). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap lambatnya proses pencairan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum juga diterima sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Bukan hanya karyawan yang seharusnya dan perlu dipikirkan pemilik PT Sritex, dan merumahkan alias PHK sepihak. Keluarga mereka harusnya pikirkan, setelah di-PHK-kan. Mentelantarkan buruh dan pegawai yang telah bekerja membanting tulang di sebuah perusahaan besar, sungguh suatu kejahatan kemanusiaan tak terpuji. Apalagi, dengan dalih perusahaan dinyatakan pailit oleh konsursium pembela perusahaan, jelas kekeliruan besar. Bukankah PT Sritex telah memperoleh suntikan dari bank untuk penyelamatan perusahaan; namun apa yang terjadi, diduga disalahgunakan penggunaannya.

Harusnya Kurator dan Pemerintah Turun Tangan
Menurut koordinator lapangan (Korlap) aksi, Agus Wicaksono, menyatakan dengan tegas bahwa tuntutan utama para eks karyawan adalah agar kurator segera membayarkan pesangon dan THR yang telah diajukan, bulan lalu. Menurut Agus, managemen Sritex lalai tidak segera menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR yang pernah diajukan dahulu. “Tuntutan kami jelas, agar kurator segera membayarkan pesangon dan THR yang pernah diajukan dahulu.” Menurutnya kinerja kurator kami nilai sangat lambat untuk menyelesaikan persoalan hak para buruh dan karyawan Sritex.

Mau-tidak mau, kami meminta agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan hak hidup bagi buruh maupun karyawan yang di PHK. Lantaran, ujarnya menambahkan, pemerintah bisa memberikan solusi penyelesaian tersebut. Lihat saja, katanya pada para wartawan, jumlah yang mengikuti aksi menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan lebih dari seribu orang.
“Kami, menuntut kurator untuk segera membayarkan pesangon dan THR yang pernah kita ajukan dulu. Karena kami rasakan kinerja kurator masih lambat. Kami akan meminta tolong kepada pemerintah agar suara kami didengar, dan diselesaikan secepatnya.” ucap Agus tandas. Menurutnya jumlah peserta aksi kali ini dipastikan lebih dari seribu orang. Kami bagi pita yang dibagikan buruh dan karyawan yang berunjukrasa sebanyak 990 buah. Bila nanti tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan demo besar-besaran di Sritex kembali.

Penghitungan Pesangon Dinilai Lambat
Para mantan karyawan juga mendesak agar aset-aset perusahaan segera dimasukkan ke balai lelang agar dapat dijual, dan hasilnya digunakan untuk membayar hak-hak mereka. Agus mengkritik keras kinerja kurator yang dinilai sangat lambat. Meskipun dalam mediasi sebelumnya kurator menyebut bahwa 90 persen penghitungan sudah selesai, 10 persen sisanya masih menunggu perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Ini lambat sekali. Pesangon segera dicairkan, dan aset segera dimasukkan ke balai lelang supaya bisa di jual,” tegasnya.
Total Pesangon Rp380 Miliar Belum Dibayarkan
Data menunjukkan bahwa total kewajiban pesangon yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp380 miliar untuk 8.475 mantan pekerja Sritex. Hingga hari ini, Agus menegaskan belum ada satu pun mantan karyawan yang menerima hak mereka. Para eks karyawan memberikan batas waktu yang jelas. “Kalau sampai akhir tahun tidak ada perubahan signifikan, maka Januari dan Februari kita turun lebih banyak lagi,” ancam Agus, menandakan bahwa aksi akan ditingkatkan jika tidak ada kemajuan berarti dalam penyelesaian kewajiban pesangon ini.

Akibatnya ribuan karyawan tetap tidak memperoleh kepastian untuk dapat bertahan menghidupi keluarganya. Bagaimana mungkin mereka, pengusaha PT Sritex, bisa melakukan hal itu, rasanya tindakan pembiaran para buruh karyawan yang telah bekerja membangun kejayaan perusahaan, justru merekalah yang harus gulung-koming bertahan hidup. Jelas tindakan tak berperikemanusiaan sama sekali, bila mereka tetap mempertahankan diri dan membiarkan karyawan hidup terlunta-lunta tanpa kepastian memperoleh tunjangan pemberhentian kerja alias di-PHK sepihak, lantaran berdalih perusahaan pailit.
Lihatlah dedikasi para karyawan berusaha membesarkan Sritex dari tahun ke tahun hingga menggurita bisnis yang dijalaninya, dengan memberi kepastian jaminan hidup mereka. Namun toh hingga saat ini tak ada pembicaraan antara para pekerja, maupun perwakilan serikat pekerja pabrik, yang yang mewakili pemberhentian sepihak tak terlihat nyata, Mestinya pemilik dan/atau kolega konsursium PT Sritex harus bertangungjawab secara total terhadap para pegawai yang dirumahkan.

Seharusnya, menurut hemat kami, pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan ribuan mantan karyawan yang telah di PHK agar mereka dapat melanjutkan hidup mereka. Sudah selayaknya bila pemerintah pusat dan atau daerah provinsi maupun kabupaten ikut turun tangan mengatasi perihal itu. Bukan membiarkan kasus keprihatinan nasional itu tetap dibiarkan dan menjadi trauma berkepanjangan bagi warga masyarakat, hingga melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan semua. Kegaduhan dan tindak kekerasan, merupakan hal yang pantas kita cegah dan larang, namun bagaimana bila hal itu terjadi. Siapakah yang bertanggungjawab bila hal itu terjadi. Bukan hanya melempar handuk, dan mengatakan, itu urusan aparat keamanan. Sungguh sangat keliru dan picik, bila pemikiran seperti itu mencuat dalam benak para pemilik Sritex. Selesaikan dengan bijak dan berusahalah dengan seadil-adilnya memberlakukan dan menghargai karyawan yang telah mengabdi pada Sritex, bertahun-tahun. Kita lihat dalam proses peradilan niaga yang akan diadakan di ibukota provinsi, Semarang (tim indepth reporting /Bram Selo/ Eddy J Soetopo)



No Comment