Berada di dalam komunitas yang mayoritas hijau di daerah pemilihan (Dapil) satu, tidak membuatnya gentar dan risih lantaran berbaju merah. Selama warga masyarakat mengetahui peran nyata terhubung langsung membangun kebersamaan menjalankan amanah garis partai untuk mewujudkan keadilan sosial dan menjalankan tujuan demokrasi. Tidaklah mustahil, bila warga masyarakat tetap mendukung kehadirannya untuk mewakili suara warga masyarakat di parlemen hingga saat ini.
Bukan hal yang dianggap tabu bila kinerja sebagai wakil rakyat menyuarakan kepentingan mereka dan bertabrakan dengan kebijakan pemerintah. Sebagai badan legeslasi, ujar dia ditermui beberapa waktu lalu, justru hal-hal seperti itulah yang musti dijalankannya. Bukan hanya dirinya, telah dan akan melakukan hal seperti itu, tetapi juga para anggota yudikatif lain di gedung ini, secara moral wajib melakukannya sebaik mungkin.
Beberapa contoh yang paling sederhana, misalnya, kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kemarin hari, tidak pas dan keliru, ketika saat ini rakyat sedang bergelut dengan kesulitan ekonomi, tim khusus dari dewan, mengingatkan walikota untuk tidak menaikkan PBB di atas 100 persen. Menurutnya hal-hal seperti itulah yang seharusnya terus menerus dilakukan seluruh anggota dewan sejak dahulu, kini dan masa mendatang.
Keliru bila warga masyarakat beranggapan bahwa, anggota dewan tidak memperhatikan dan lemah melakukan tiga fungsi utama lembaga legeslatif yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Menurutnya, berdasarkan pengalaman duduk sebagai anggota dewan di komisi tiga periode, ketiga fungsi tersebut dijalani para anggota dewan dengan sangat baik. Lihat saja raperda-raperda yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi perda, selama tiga periode. Semua terinci hasil kerja ditingkat komisi sewaktu pembahasan, yang diajukan pihak eksekutif. Demikian pula ketika anggota legeslatif mengusulkan inisiatif raperda, semua melewati koridor baku tatatertib dengan jelas
Seluruh anggota dewan, tentu melakukan pembahasan sangat cermat aturan yang diusulkan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dari eksekutif, maupun legeslatif, sepanjang bertujuan untuk memperbaiki peningkatan kehidupan warga masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera, tentu disetujui menjadi Perda (Peraturan Daerah). Dalam pembahasan raperda, sepanjang yang diketahuinya, asal haluan dan warna partai, tentu tidaklah sama perspektif untuk meningkatkan kesejahtera warga masyarakat dalam membahas peraturan daerah. Meski demikian, di tataran eksekutiflah tinggal menjalankan putusan perda. Sedangkan pihak yudikatif memonitor dan mengkontrol pelaksanaannya
Perdebatan panjang ketika usulan raperda yang diajukan oleh eksekutif, menjadikan pengalaman dirinya menambah wawasan dalam penyelesaian dari waktu ke waktu membahas Raperda yang akan disahkan menjadi Perda
Bukan perkara ringan untuk dibahas dan diselesaikan di tingkat kelembagaan. Perdebatan yang kini mencuat dan menjadi tranding topik, mengenai perlu-tidaknya Undang-Undang Sita Aset dibahas di tingkat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), tentu menjadi perhatian secara seksama. Hanya saja gap secara aturan yurisdiksi rencana UU Sita Aset yang menjadi wacara di tingkat DPR terlalu jauh untuk ditindaklanjuti.
Dalam perjalanan panjang meniti karir sebagai politisi Budi Pras, nama sebutan di kalangan wartawan, tidak susah ditemui wawancara. Bukan hanya persoalan persoalan arah kebijakan politik pemerintahan lokal maupun kaitannya dengan pusat dirinya selalu membuka ruang dialog tanya jawab dengan jurnalis. Termasuk masalah sengketa yang berlarut-larut Sriwedari. Meski dengan sangat hati-hati menilai hal-hal sensitive. Setidaknya ia tidak pelit berkomentar terhadap situasi dunia politik kedaerahan.
Saat ini, dirinya dan sejumlah politisi lain di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, sedang berkonsentrasi dan menunggu kepastian terkait dengan rekomendasi aturan masa jabatan tiga periode sebagai anggota dewan apabila ingin mencalonkan Kembali. Peraturan terbaru partai, menyebutkan bila ingin maju mendaftar kembali sebagai anggota dewan, perlu memahami ketentuan persyarat khusus. Partai pengusung wajib memiliki surat persetujuan berjenjang dari pimpinan partai. Prosesnya dimulai dari penjaringan yang diusulkan anggota partai tingkat ranting, cabang dan wilayah, dan disetujui oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kota. Setelah itu, pimpinan DPC mengajukan ke DPD Provinsi dan menunggu kepastian persetujuan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai di Jakarta. “Tentu kami mengikuti arah dan garis komando tegak lurus pimpinan partai. Kami semua siap mengikuti ketentuan partai untuk berbakti kembali menjadi wakil rakyat di kota Solo.”
No Comment