Tidak sedikit warga masyarakat yang mengetahui secara pasti tugas, kewajiban dan tanggungjawab anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Salah satu dari tiga fungsi annggota dewan sebagai representasi wakil rakyat yaitu membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Setidaknya anggota Panitia Khusus (Pansus) di DPRD dalam menjalankan fungsi legeslasi selama tahun 2018 telah menyelesaikan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Menurut ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) Putut Gunawan, pembahasan Raperda pada tahun 2018 yang telah selesai pembahasannya sebanyak 18 usulan konsep, lima diantaranya berupa Permit.
Raperda yang telah selesai dan ditetapkan menjadi Perda antara lain: 1) Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, 2) Izin Mendirikan Bangunan, 3) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, 4) Pelayanan Ibadah Haji, 5) Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda, 6) Penyelenggaraan Jalan, 7) Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, 8) Perubahan APBD Tahun 2018, 9) APBD Tahun 2019, 10) Kerjasama Daerah, 11) Perlindungan Masyarakat, 12) Penyertaan Modal Kepada PD PPK Pedaringan, 13) Perubahan atas Perda RPJPD Kota Surakarta Tahun 2005-2025.
“Sedang pembahasan Raperda yang sifatnya Permit antara lain, LKPJ Walikota, KUPA PPAS Perubahan APBD 2018, KU PPAS APBD Tahun 2019, Tata Tertib DPRD dan Persetujuan DPRD atas Pelepasan Aset Bank Solo,” katanya.
Lebih lanjut Putut Gunawan menambahkan, terdapat lima Raperda tahun 2018 yang tidak terbahas karena alasan perubahan Propemperda dan tiga Raperda lain belum dibahas secara tuntas lantaran beberapa kendala dari pihak eksekutif. Lima Raperda yang tidak terbahas karena terjadi perubahan Propemperda antara lain: 1) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, 2) Penyertaan Modal Kepada PD TSTJ, 3) Penyertaan Modal Kepada PDAM, 4) Pembentukan Produk Hukum Daerah, 5) Rumah Susun.
“Sedang tiga Raperda yang belum tuntas pembahasan adalah pendirian BPR Bank Solo, Perubahan atas Perda RTRW 2011-2031 dan Penanggulangan Kebakaran,” ujar Putut Gunawan. Ketua BPPD berharap kwantitas usulan Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada tahun 2019 dapat memenehui target kwantitas seperti yang diharapkan warga masyarakat. “Selama satu tahun usulan yang diajukan untuk dibahas ke BP2D dari Biro Hukum Sekretariat Daerah hanya enam Raperda.”
Ditemui terpisah Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakosa, sependapat dengan Ketua BPPD soal usulan Raperda tahun 2019 dari Pemkot agar lebih banyak disampaikan ke BPPD agar segera dibentuk di bahas di Pansus. Meski demikian ia mengapresiasi usulan Raperda yang disampaikan dari Biro Hukum pemerintah.
Setidaknya, ujar Teguh Prakosa lebih lanjut, Raperda yang telah dibahas oleh pansus diketahui masyarakat. Termasuk hal-hal lain terkait dengan penerimaan pendapatan pemerintah soal plafon penerimaan anggaran sementara (PPAS) tahun 2019.
Lebih lanjut Teguh menambahkan, Plafon PPAS tahun 2019 secara kumulatif bertambah sebesar Rp.57.337.651.900. Rekapitulasi dari pembahasan di Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Solo menyepakati total pendapatan menjadi sebesar Rp.1.677.983.704.900 dalam APBD.
“Pendapatan tersebut diperoleh dari perolehan pajak daerah sebesar Rp.8.000.000.000, retribusi daerah Rp.5.000.000.000, lain-lain PAD sebesar Rp.3.000.000.000 dan dana perimbangan (DAU) sebesar Rp.41.337.651.900,” katanya.
Ditemui terpisah, wakil Ketua Komisi II Supriyanto menambahkan, dana perimbangan bertambah sebesar Rp.41.337.651.900. Sedang pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. “Seperti belanja tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan lain tetap,” ujar Supriyanto, wakil ketua Komisi II, Senin (8/10/2018) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Supriyanto yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo, menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selama tahun 2018 mengajukan usulan tiga Raperda dan semuanya telah dibahas di tingkat Pansus dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Kota Solo. Termasuk usulan dari eksekutif tentang Raperda Kerjasama Pemerintah Daerah.
Kedua usulan dari eksekutif, ujar Supriyanto, kerjasama pemerintah daerah dan Raperda Perlindungan Masyarakat (Limas) juga terselesaikan menjadi Perda. “Hanya Raperda Pendirian Bank Solo yang belum dibahas lantaran materi dari biro hokum Pemerintah Kota Solo belum diterima,” ujar dia.
No Comment